Kementan Dukung Upaya Pemerintah Daerah Menjaga Kualitas Daging Yang Beredar

By Admin


nusakini.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung langkah pemerintah daerah untuk terus menjaga kualitas produk peternakan yang beredar di masyarakat dan memastikan pemotongan hewan dilakukan sesuai dengan aturan yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan bahwa perlu komitmen yang kuat dalam menjaga pasokan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).  

“Tentunya ini untuk memastikan bahwa daging yang keluar dari RPH memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan,” ujar Agung di Kantor Kementan (6/12). 

Upaya ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (18/2009 jo 41/2014) yang mengatur bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH yang memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Setiap RPH wajib memenuhi prosedur penyembelihan yang memperhatikan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. 

Sebelumnya, RPH Sidoarjo tutup karena sepinya pasokan sapi yang memenuhi syarat kesehatan hewan dan sertifikasi halal akibat banyaknya tempat pemotongan hewan liar yang menerima sapi gelonggongan. Untuk itu, Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya pengendalian melalui pemeriksaan rutin hingga sidak ke lapangan. 

Penggelonggongan merupakan upaya menaikkan bobot daging dengan cara memaksa hewan untuk minum air dalam jumlah besar sebelum disembelih.  

Pemotongan sapi gelongonggan dilakukan diluar RPH, dimana tidak dilakukan pemeriksaan terhadap hewan sebelum disembelih (ante mortem) dan pemeriksaan produk setelah disembelih (post mortem). 

Daging yang dihasilkan dari kegiatan ini dikenal sebagai “daging gelonggongan,” yang memiliki tekstur lembek, warna pucat, dan cepat menyusut beratnya setelah airnya hilang. 

Daging gelonggongan tidak hanya merusak kualitas produk, tetapi juga melanggar berbagai peraturan yang ada. Penjual daging gelonggongan bisa dijerat dengan Pasal 383 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana penjara hingga satu tahun empat bulan. Usaha ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tata cara penyembelihan yang memperhatikan kesejahteraan hewan.  

Daging gelonggongan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar. 

Selain itu, penjualan daging gelonggongan juga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan berkualitas. 

Untuk itu, Kementan terus menekankan pentingnya RPH di Indonesia untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).  

Dengan adanya langkah tegas dari RPH Sidoarjo, diharapkan seluruh RPH di Indonesia juga semakin meningkatkan kepatuhan terhadap standar penyembelihan hewan yang sehat dan bermutu.  

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik penggelonggongan yang merugikan konsumen dan menciptakan industri peternakan yang berkelanjutan. (*)